Uncategorized

MASTERKOIN99 – Trump Ancam Cabut Status Bebas Pajak Harvard Usai Tolak Tuntutan Pemerintah

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara kepada awak media setelah menandatangani perintah eksekutif di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 25 Februari 2025.

Lihat Foto

Donald Trump kembali melancarkan tekanan terhadap universitas ternama.

Setelah Universitas Harvard menolak tuntutan pemerintahannya yang dinilai melanggar hukum, Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak kampus tersebut, Selasa (15/4/2025).

Ancaman ini muncul sehari setelah Harvard menolak permintaan pemerintahan Trump untuk merombak kebijakan akademik dan program keberagaman kampus, dengan risiko kehilangan pendanaan federal.

 

Tuntutan Donald Trump tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi AS dan prinsip kebebasan akademik.

“Harvard harus meminta maaf,” tulis Trump dalam unggahan di media sosial.

Ia juga menyatakan sedang mempertimbangkan pencabutan status bebas pajak kampus tersebut jika masih mendorong program yang ia sebut “politis, ideologis, dan terinspirasi teroris.”

Meski demikian, Trump tidak merinci bagaimana langkah hukum tersebut akan dijalankan. Berdasarkan hukum perpajakan AS, institusi pendidikan seperti Harvard umumnya dibebaskan dari pajak penghasilan karena menjalankan fungsi pendidikan publik.

Protes mahasiswa dan tuduhan antisemitisme

Ketegangan ini bermula dari gelombang protes mahasiswa pro-Palestina di sejumlah kampus ternama, termasuk Harvard dan Columbia, menyusul serangan Hamas ke Israel pada 2023 dan respons militer Israel di Gaza.

Pemerintahan Donald Trump menilai protes tersebut sebagai bentuk antisemitisme dan anti-Amerika.

Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan Trump menuntut permintaan maaf dari Harvard atas insiden yang dinilainya sebagai antisemitisme terhadap mahasiswa Yahudi Amerika.

Ia juga menuduh Harvard melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil yang melarang diskriminasi berdasarkan ras atau asal negara oleh penerima dana federal.

Namun, berdasarkan ketentuan tersebut, penghentian dana hanya bisa dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh dan pemberitahuan kepada Kongres, yang belum terjadi baik di Columbia maupun Harvard.

Di sisi lain, sejumlah dosen dan mahasiswa membantah tuduhan antisemitisme. Mereka menilai pemerintah sedang menggunakan isu ini sebagai dalih untuk membungkam kebebasan akademik dan ekspresi politik di lingkungan kampus.

Harvard tolak campur tangan pemerintah

Dalam surat yang dirilis Senin (14/4/2025), Presiden Harvard Alan Garber menyebut permintaan pemerintah untuk mengaudit kampus dan mengakhiri program keberagaman sebagai penegasan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang tidak terikat oleh hukum.

Ia menambahkan, “Permintaan tersebut melanggar kebebasan berbicara yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Hak Sipil”, dikutip dari Reuters pada Rabu (16/4/2025).

Garber menegaskan, Harvard berkomitmen untuk memberantas antisemitisme dan segala bentuk prasangka, seraya tetap menjunjung tinggi kebebasan akademik dan hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi melalui protes.

Tak lama setelah surat tersebut dipublikasikan, Satuan Tugas Gabungan untuk Memerangi Anti-Semitisme di bawah pemerintahan Trump mengumumkan pembekuan kontrak dan hibah lebih dari 2 miliar dolar AS (sekitar Rp 36 triliun) kepada Harvard.







Namun, belum ada kejelasan mengenai detail kontrak dan hibah yang dipotong. Pihak Harvard pun belum memberikan tanggapan atas langkah ini.

Sebelumnya, Universitas Columbia telah setuju untuk meninjau kembali aturan protes di kampusnya setelah pemerintah menghentikan dana sekitar 400 juta dolar AS yang sebagian besar ditujukan untuk riset medis dan ilmiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *